Kontroversi 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut, Kemendagri Dorong Aceh-Sumut Bertemu Selesaikan Polemik 20 Tahun
Nasional

Kemendagri siap mendukung penyelesaian polemik atas status kepemilikan empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pihaknya juga siap memfasilitasi upaya tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Hal itu disampaukan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Rabu (11/6/2025).
“Terbuka sekali kemungkinan kedua gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Bidang Politik dan Keamanan) dan Menteri Dalam Negeri untuk bertemu, dengan kedua gubernur dan Tim Pembakuan (Nama) Rupabumi untuk memperoleh penjelasan,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung H Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Harapan Mendagri ke Pejabat Gubernur: Jaga Stabilitas Politik Jelang Pemilu
Masyarakat Diminta Menunggu Detail Resmi
Ilustrasi/Sumber: X (twitter)
Ia meminta semua pihak untuk menunggu detail resmi rencana tersebut. Yang jelas, saat ini pihaknya telah melaporkan hasil terkini upaya penyelesaian tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Begitu pula Deputi terkait di Kemenko Polkam juga telah melaporkan situasi yang sama kepada Menko Polkam.
Baca Juga: Diperiksa Inspektorat Kemendagri soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Mengaku Salah
Safrizal menjelaskan, penetapan status administrasi empat pulau yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.
Polemik 20 Tahun, Keputusan Diserahkan pada Tim Pembakuan
Safrizal dalam keterangan persnya di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung H Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025)./Foto: Puspen Kemendagri
Safrizal menyebut kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hal ini lantaran kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama kurang lebih 20 tahun.
“Setelah (polemik terjadi) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” imbuhnya.
Pemerintah Dorong Aceh-Sumut Bertemu Bahas Masalah Ini
Ia menyambut baik apabila kedua belah pihak dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut. Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.
“Tidak berkeras Kemendagri. Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” tandas Safrizal.***