Kontroversi Kasus Perkosaan oleh Guru Ngaji di Karawang Ditangani Polisi dengan Restorative Justice

Daerah

Sabtu, 28 Juni 2025 | 23:57 WIB
Kontroversi Kasus Perkosaan oleh Guru Ngaji di Karawang Ditangani Polisi dengan Restorative Justice
Ilustrasi/Foto: RDNE Stock project,pexels.com

Kasus kekerasan seksual di Karawang yang kemudian diselesaikan pihak kepolisian dengan upaya pernikahan pelaku dan korban mendapat kecamanan banyak pihak, termasuk Komisi III DPR.

rb-1

Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati merespon kasus korban kekerasan seksual di Karawang yang diselesaikan melalui upaya menikahkan pelaku dengan korban lalu diceraikan sehari setelah pernikahan tersebut. Ia mengaku geram terhadap penanganan kasus tersebut.

Prihatin dengan Korban, Minta Pelaku Dihukum

rb-3

Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati. Foto: dok DPR/velWakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati. Foto: dok DPR/vel

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya tidak sejalan sesuai apa yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis yang dilansir laman DPR RI.

Sari juga meminta jajaran kepolisian khususnya Polres Kabupaten Karawang untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri. Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tambah wakil rakyat dari Dapil NTB ini.

Kronologi Kasus

Ilustrasi/Foto:Trishik BoseIlustrasi/Foto:Trishik Bose

Diketahui bahwa mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada 9 April 2025. Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran.

Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadi lah perlakuan kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.

Adapun hal yang disesalkan oleh kuasa hukum korban kasus ini tidak diarahkan ke PPA Polres setempat. Namun penanganan oleh Polsek Majalaya melalui mekanisme restorative justice atau melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut. Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku.***

Tag Kasus Perkosaan di Karawang Perkosaan Ditangani dengan Restorative Justice Polsek Majalaya Disorot

Terkini