Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Disantuni Jasa Raharja
Nasional

FTNews - Tujuh orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas bus Rosalia Indah. Kecelakaan terjadi di KM 370 ruas Tol Batang-Semarang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (11/4) pagi.
Atas peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja mengungkapkan akan menyantuni seluruh korban kecelakaan di Tol Batang-Semarang KM 370.
“PT Jasa Raharja santuni korban kecelakaan sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja,†bunyi pernyataan di @pt_jasaraharja.
Baca Juga: Salahgunakan Produk Impor, Sejumlah Perusahaan e-Commerce Diperiksa
Dalam unggahan itu, Jasa Raharja juga mengucapkan turut berdukacita atas musibah kecelakaan yang terjadi.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan. Serta korban yang sedang dalam perawatan segera pulih,†sambung unggahan itu.
Kenampakan bus Rosalia Indah yang alami kecelakaan tunggal. Foto: Disway
Baca Juga: Imigrasi Pasti Tindak Tegas Setiap Orang yang Berupaya Ganggu Pelaksanaan G20
Kecelakaan Tunggal
Sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Kamis (11/4) pukul 07.30 WIB. Kecelakaan melibatkan bus Rosalia Indah. Tujuh orang meninggal dunia. Korban luka-luka masih dalam pendataan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Satake Bayu Setianto membenarkan terjadinya kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah tersebut.
Ia menjelaskan kejadian kecelakaan tersebut bermula ketika bus Rosalia Indah melaju dari arah barat ke timur atau Jakarta menuju Semarang.
Melansir Antara, ketika sampai di lokasi kejadian KM 370, bus bernomor polisi AD 7019 OA tersebut keluar dari jalan dan masuk ke parit di sisi kiri jalan.
Dugaan sementara, menurut Satake, sopir bus Rosalia Indah mengantuk sehingga kendaraan tersebut keluar jalur.
"Bus mengangkut 34 penumpang, termasuk sopir dan kondektur," katanya, Kamis (11/4).
Tujuh orang korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan itu kemudian dievakuasi ke RS Islam Weleri, Kabupaten Kendal.
Selain tujuh korban meninggal, terdapat pula 15 orang penumpang bus Rosalia Indah yang mengalami luka-luka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan alat angkutan darat sebagai berikut. Meninggal Dunia Rp50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp30 juta dan perawatan (maksimal) Rp20 juta.