Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Metropolitan

FTNews - Salah satu korban pelecehan rektor Universitas Pancasila, R melayangkan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadapi proses hukum dugaan pelecehan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membenarkan adanya permohonan perlindungan yang korban layangkan kepada LPSK.
“Permohonannya masuk dari 1 orang korban berinisial RZ,†kata Edwin, kepada wartawan, Senin (26/2).
Lebih lanjut Edwin mengatakan nantinya LPSK akan meminta keterangan korban dan berkoordinasi dengan pihak lain untuk mendalami peristiwa yang terjadi.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Buntut Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar!
“Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya,†jelas Edwin.
“Karena berdasarkan UU kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi. Kondisi medis/psikologis pemohon dan terakhir rekam jejak pemohon,†ucap Edwin.
Dugaan Pelecehan Seksual
Sekadar informasi, beredar kabar soal rektor Universitas Pancasila, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.
Baca Juga: Indahnya Toleransi, Adzan Berkumandang saat Pujian Natal Menggema
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/193/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024 soal dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Tertulis dalam laporan tersebut bahwa korban yang juga pelapor mengungkapkan kejadian bermula saat terlapor memanggil pelapor ke ruangan dalam hal pekerjaan.
Kemudian saat pelapor mendengarkan arahan tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor. Setelahnya terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan berhadapan pelapor meneteskan obat mata kemudian terlapor langsung meremas payudara pelapor.
Saat itu juga pelapor keluar ruangan dan melaporkan kejadiannya kepada atasan. Namun pelapor malah mendapat Surat Mutasi dan Demosi ke Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila.
Dalam hal terpisah, Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan bahwa ada dua korban yang melaporkan soal pelecehan seksual tersebut.
“Ya sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan. Dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus, yang pertama itu D kebetulan karyawan honorer saat itu dan yang satunya R dia itu humas,†ungkap Amanda, dikutip Minggu (25/2).
Sementara itu Amanda mengungkapkan bahwa korban D membuat laporan ke Mabes Polri. Kemudian korban R membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
“Mbak R pelaporannya di Polda Metro Jaya tanggal 12 Januari 2024. Sedangkan D laporannya tanggal 28 Januari 2024. Nah sedangkan kuasa hukum mereka tanda tangan SK saya tanggal 31 Januari 2024 setelah mereka membuat LP,†ungkap Amanda.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Benar, (kasus) ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,†ucap Ade Ary.
Sementara itu Ade Ary menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terkait klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Betul kita akan periksa Rektor Universitas Pancasila, Senin 26 Februari 2024 besok,†ujar Ade Ary.