Korupsi Helikopter AW, KPK Blokir Rekening PT Diratama Jaya Mandiri

Hukum

Jumat, 27 Mei 2022 | 00:00 WIB
Korupsi Helikopter AW, KPK Blokir Rekening PT Diratama Jaya Mandiri

Forumterkininews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) sebesar Rp139,4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

rb-1

"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (27/5).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT DJM dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.

Baca Juga: Kerap Pindah Negara: Pelarian Christoper Penipu Jessica Iskandar Berakhir

rb-3

Ia mengatakan pemblokiran tersebut sebagai langkah cepat KPK untuk menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan di masa yang akan datang.

Dari pengadaan helikopter itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, kata Ali, helikopter tersebut diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tes Urine Para Pemeran Film Asusila

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," ujarnya.

KPK mengharapkan pemblokiran rekening menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan," tutur Ali.

Oleh karena itu, KPK mengharapkan para pihak terkait yang diduga terjerat kasus tersebut untuk kooperatif, agar penanganan kasus bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter ini," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan Irfan pada Selasa (24/5) pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Penahanan Irfan setelah Tim Penyidik KPK memiliki bukti yang cukup dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.

Tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag Hukum KPK Blokir Rekening Bank Korupsi Helikopter PT DJM

Terkini