Korupsi Penyaluran KUR BSI Rp4,8 Miliar, Dua Mantan Pegawai Bank Jadi Tersangka

Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 | 17:20 WIB
Korupsi Penyaluran KUR BSI Rp4,8 Miliar, Dua Mantan Pegawai Bank Jadi Tersangka
Salah satu tersangka kasus korupsi penyaluran KUR BSI/Foto: Humas Polri

Akhirnya korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) berhasil diungkap. Kasus yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar. Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

rb-1

Jabatan salah satu tersangka tidak main-main. EW menjabat Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.

BSI Temukan Penyimpangan dalam Audit Investigasi Internal

rb-3

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023, setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar,” ungkapnya.

Ditemukan Rekayasa Data

Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi penyaluran KUR BSI/Foto: Humas PolriKonferensi pers pengungkapan kasus korupsi penyaluran KUR BSI/Foto: Humas Polri Hal ini berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni EW selaku Kepala Cabang dan MT selaku Marketing, yang diduga kuat memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana.

“Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo

Barang bukti hasil korupsi penyaluran KUR/Foto: tipidkorsatresteboBarang bukti hasil korupsi penyaluran KUR/Foto: tipidkorsatrestebo

Dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti, di antaranya 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah, Bukti audit investigatif, Dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR, Surat penempatan jabatan para tersangka dan Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi.

Foto: dok tipidkorsatresteboFoto: dok tipidkorsatrestebo

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk di sektor perbankan dan layanan keuangan publik.***

Tag Korupsi Penyaluran KUR BSI di Jambi Rimbo Bujang 1

Terkini