KPAI Sebut Anak dalam Pornografi Menujukan Dua Kerentanan
Metropolitan

FTNews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti soal anak yang dijadikan konten pornografi dan disebarluaskan ke media sosial. Hal ini diketahui akibat adanya pengungkapan kasus pria berinisial DY (25) memperjualbelikan video asusila anak dibawah umur.
Ketua KPAI AI Maryati menyebutkan situasi anak-anak dalam pornografi itu setidaknya menunjukan dua kerentanan. Diantaranya yakni korban menjadi subjek tindak kejahatan dan menjadi peluang pasar pelaku tindak kejahatan.
“Pertama mereka sebagai subjek beredarnya orang-orang tindak kejahatan. Mereka menggunakan anak di dalam membangun sebuah industri yang menghasilkan limpahan materi,†kata Maryati, di Jakarta, pada Jumat (31/5).
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Hingga Periksa Saksi Usut Teror Bangkai Ayam di Kantor KPU Jakut
Lebih lanjut Lulusan S1 UIN SGD Bandung ini menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran PPATK pada tahun 2022, didapati dana sebanyak Rp 114 miliar yang berasal dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pornografi anak. Menurutnya ini merupakan indikasi yang besar. Pasalnya anak-anak masuk menjadi talent, objek pornografi didalam industri seks yang masuk didalam pornografi anak.
“Hari ini di tahun 2024 masih baru di akhir bulan Mei ini, satu per satu kasus sudah menunjukan angka yang fantastis hampir ratusan juta. Bahkan waktu itu kita mendengar DPR menyampaikan hampir Rp200 triliun baru satu caturwulan, artinya bulan Mei itu juga dihasilkan pornografi anak, TPPO dan judi online,†jelas Maryati.
Sementara itu wanita kelahiran Bandung ini mengatakan kerentanan yang kedua adalah anak-anak juga sangat berpeluang menjadi pasar besar yang mereka (pelaku) korimkan. Mereka (pelaku) juga menunjukan dan menikmati supaya ada dampak ketergantungan atas tayangan pornografi.
Baca Juga: Geger! Pria Ditemukan Tewas Terikat dan Kepala Tertutup Karung di Bekasi
“Tentu dua hal ketergantungan atau kerentanan ini sangat memprihatinkan bagi kita semua. Tentu KPAI menyebut tiga tahun terakhir adalah situasi darurat pornografi. Kemudian diikuti dengan berbagai pengungkapan aparat penegak hukum yang menunjukan bahwa kompleksitas anak-anak kita masuk di dalam industri pornografi ini sudah sangat meluas dan bahkan masuk antar berbagai negara,†jelasnya.

Untuk diketahui, Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan seorang pria berinisial DY (25) oleh tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka diamankan usai menyebar dan memperjualbelikan video asusila anak dibawah umur di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya sejak Mei 2023. Ternyata yang bersangkutan juga mendapatkan video melalui media sosial.
“Video asusila didapat dari Twitter (X), ada yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Konten video yang tersisa di ponsel tersangka ada 10 video. Video lainnya sudah dihapus (memori ponsel tersangka terbatas),†ungkap Ade Safri, kepada wartawan, pada Kamis (30/5).
Lebih lanjut Ade Safri mengatakan bahwa diakumulasikan sejak tahun 2023, pembeli konten tersebut telah mencapai 350 orang. Sementara itu diketahui tersangka telah mendapat keuntungan sebanyak Rp 50 juta.
“Motif pelaku melancarkan aksi bejatnya lantaran kebutuhan ekonomi,†jelas Ade Safri.
Sementara itu pihak kepolisian akan terus mengembangkan peristiwa yang terjadi. Proses penyidikan masih terus berjalan termasuk mendalami adanya ada atau tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini.