KPI Tegur 'Ipar Adalah Maut The Series' karena Adegan Bermuatan Seksualitas
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program “Ipar Adalah Maut The Series” yang tayang di stasiun televisi MDTV.
Teguran tersebut diberikan setelah ditemukan adegan yang dinilai mengesankan penggambaran seksualitas pada penayangan 3, 4, dan 6 November 2025 pukul 19.30 WIB, dengan klasifikasi usia 13+.
Dalam keterangan resminya, KPI menyebut bahwa konten tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Baca Juga: KPI Sebut Pernah Ada Eks Staff Terlibat Narkoba
Dalam Pasal 14 ayat (1), lembaga penyiaran diwajibkan memberi perlindungan kepada anak dengan menayangkan program sesuai waktu dan klasifikasi yang tepat.
"KPI Pusat menekankan bahwa lembaga penyiaran wajib mematuhi aturan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Program siaran harus mencerminkan nilai-nilai moral dan budaya," tulis akun Instagram resmi @kpipusat.
Baca Juga: Ganjar di Adzan TV, KPI: Tak Langgar Program Penyiaran
"Upaya ini juga sejalan dengan perlindungan terhadap anak dan remaja dari paparan konten yang dapat mendorong perilaku berisiko," lanjutnya.
Adegan Hampir Ciuman di “Ipar Adalah Maut The Series” Jadi Sorotan Publik
Sorotan publik bermula dari adegan hampir ciuman antara Aris (Deva Mahenra) dan Rani (Nicole Parham) pada episode awal.
Adegan tersebut dianggap tak pantas untuk tayang di televisi nasional, terlebih pada jam tayang utama (prime time) yang banyak ditonton remaja.
Netizen pun mempertanyakan peran KPI, hingga akhirnya KPI Pusat mengonfirmasi bahwa program yang juga tayang di Netflix itu telah melanggar P3SPS dan resmi dikenai teguran tertulis.
Dalam surat teguran yang dikirim ke MDTV, KPI menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi selama tiga hari penayangan dan melanggar total 9 pasal dalam P3SPS.
Penggambaran Seksualitas Tidak Boleh Ditayangkan di Klasifikasi Remaja
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan bahwa konten bernuansa seksualitas dilarang muncul dalam program berklasifikasi R (remaja).
“Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R. Hal ini juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat," jelas Tulus Santoso.
"Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya karena penonton TV tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak dan remaja. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” lanjutnya.
KPI pun meminta MDTV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan program, guna menghindari dampak negatif terhadap nilai kesopanan dan kesusilaan masyarakat.