KPK Amankan Sejumlah Dokumen Penyusunan APBD Jatim di Kantor Gubernur

Hukum

Kamis, 22 Desember 2022 | 00:00 WIB
KPK Amankan Sejumlah Dokumen Penyusunan APBD Jatim di Kantor Gubernur

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dokumen ini diamankan setelah pihaknya menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, Rabu (21/12).

rb-1

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan lokasi penggeledahan itu meliputi Kantor Gubernur Jatim. Terdiri atas ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Kantor Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

"Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan, dokumen penyusunan anggaran APBD. Juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga: Gembong Narkoba Murtala dan Pengedar Ditangkap, 110 Kilogram Sabu Disita

rb-3

Selanjutnya, analisis dan penyitaan dokumen itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus suap.

Sebelumnya pada Selasa (20/12), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yang difokuskan di beberapa ruang kerja fraksi. Disini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat mengungkap dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim.

Sementara pada Senin (19/12), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi Ruang Kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu pada hari yang sama, KPK menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu. Usai penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

Baca Juga: Atasi Kemacetan DKI, Polda Metro Akan Atur Jam Masuk Kantor

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Tag Hukum KPK Amankan Sejumlah Dokumen Geledah Kantor Gubernur Penyusunan APBD Jatim

Terkini