KPK Bongkar Skandal Rp3 Miliar, Wamenaker Noel Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3
Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Ditahan KPK, Wamenaker Noel Bantah Kasus Pemerasan Rp 3 M: Narasi Itu Kotor
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel terbukti menerima aliran dana hasil pemerasan dari sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi K3. “Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara,” ujar Setyo.
Noel Terima Uang Rp3 Miliar
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Baca Juga: Nur Afifah Balqis Bukan Koruptor Termuda, ICW Catat Pria 22 Tahun Ini
Ia membeberkan, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada akhir 2024, hanya dua bulan setelah resmi menjabat sebagai Wamenaker.