Ini memang peringatan rutin yang kerap disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai esempatan. Namun terus saja dikumandang kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penyelenggara negara agar tidak lupa. Seperti saat ini, Jelang Hari Raya Idulfitri. Kembali KPK ingatkan soal gratifikasi.
KPK mengingatkan agar ASN dan Penyelenggara Negara (PN) menolak dengan tegas dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama.
Demikian dikutip dari keterangan pers KPK, dikutip Minggu (16/3/2025).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446H.
Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.
Larangan Gunakan Fasilitas Dinas
KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
Jika karena kondisi tertentu, ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. ***