KPK Mangkir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso Monoarfa

Hukum

Selasa, 26 Juli 2022 | 00:00 WIB
KPK Mangkir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso Monoarfa

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa, ditunda dua pekan.

rb-1

Hakim tunggal, Delta Tamtama menyampaikan penundaan sidang perdana ini lantaran pihak KPK selaku termohon mengaku belum siap. Dalihnya lembaga anti-rasuah itu meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan guna menghadapi praperadilan.

Hal tersebut diketahui setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima surat permintaan penundaan dari KPK .

Baca Juga: Usut Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, 11 Saksi Diperiksa

rb-3

"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan," kata hakim tunggal saat membacakan surat KPK di

Ruang sidang (6) Prof Wirjono Prodjodikoro PN Jaksel, Senin (25/7).

Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon. Melalui kuasa hukumnya Nizar, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Ditembak Saat Jajal Mobil Jeep

Sidang Ditunda Dua Pekan

Mendengar pihak pemohon keberatan, akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang ditunda selama dua pekan. Lantas pemohon pun setuju dengan keputusan tersebut.

"Sidang ditunda dua Minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap hakim menutup persidangan.

Usai persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK. Rezekinta menilai pihak KPK hanya buang-buang waktu. Dia pun menyindir lembaga besutan Firli Bahuri Cs itu kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan.

"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kita gugat praperadilan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Kemudian, Nizar mengaku, tidak ingin PPP hancur dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.

Tag Hukum KPK PN Jaksel Sidang Praperadilan Suharso Monoarfa Tidak Hadiri Persidangan

Terkini