KPK Pastikan Tidak Berebut Perkara dengan Kejagung Terkait Surya Darmadi

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tidak ada istilah “rebutan perkara” dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus yang menjerat pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

“Kami tidak ada istilahnya ‘rebutan perkara’, tidak ada. Prinsipnya, aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau, ya itu adalah tujuan adanya KPK. Dengan adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8).

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Karyoto juga menginformasikan tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (19/8).

“Kemudian memang besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan Surya Darmadi di Kejaksaan Agung,” kata dia.

Adapun pemeriksaan dilakukan di Kejagung lantaran Surya Darmadi saat ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang saat ini sedang ditangani Kejagung.

Sementara itu, soal kondisi kesehatan Surya Darmadi yang dikabarkan menurun, ia mengatakan KPK tidak akan memaksa untuk memeriksanya.

“Begini, hak tersangka itu kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kami tidak boleh memaksakan. Tidak layak diperiksa itu nanti yang menentukan adalah dokter. Apakah yang bersangkutan kesehatan kan ada dalam berita acara, apakah anda dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kalau tidak sehat ya dipaksakan berarti berita acaranya tidak sah,” papar Karyoto.

Kolaborasi dalam Penuntutan

Lebih lanjut, Karyoto pun mengungkapkan ada pemikiran jika nantinya penuntutan terhadap Surya Darmadi bisa disatukan di berkas yang sama.

BACA JUGA:   Divonis 13 Tahun, Ricky Rizal Dinilai Berbelit dan Menyulitkan Jalannya Sidang

“Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, ya tentunya saya rasa kalau kami di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap,” ucap Karyoto.

Sedangkan, Kejagung menjerat Surya Darmadi dengan pasal tentang kerugian negara.

“Kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor). Sehingga pemenuhan ‘asset recovery’ dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejaksaan Agung. Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan (KPK) juga apa langkah yang terbaik,” tuturnya.

“Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau tidak kami yang melimpahkan. Tetapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini sepertinya tidak ya. Karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung,” ujar Karyoto.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...