KPK Periksa Direktur Industri Kemenperin Terkait Korupsi di PT AntamÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.
Pejabat Kemenperin tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Antam.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga: Ahli Forensik dan Medikolegal Sebut Tak Ada Bekas Luka Penganiayaan di Tubuh Brigadir J
Meski demikian Ali belum menjelaskan secara detail mengenai alasan pemanggilan terhadap Adie Rochmanto sebagai saksi.
Diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.
Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyatakan bahwa perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar.
Baca Juga: Upacara Pemecatan Ferdy Sambo Ditiadakan
Sebelumnya tersangka Dodi Martimbang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Yang bersangkutan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.
Perkara dugaan korupsi terjadi pada 2017. Saat itu Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.
Saat itu UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan.
Konstruksi Perkara
Ketika kontrak dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut. Dirinya juga tidak memiliki alasan yang mendesak.
Tersangka Dodi Martimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk kerja sama pemurnian anoda logam. Ini dilakukan tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam.
Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam. Dimana pada kajian tersebut yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam. Terutama dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional.
Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja disimpangi. Antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam. Ataupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
Tersangka juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal sesuai ketentuan tindakan tersebut dilarang. Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
Perbuatan tersangka DM diduga bertentangan. Antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN. Juga Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Dodi Martimbang adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.