KPU: Dokumen 21 Parpol Dinyatakan Lengkap
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Hingga saat ini tercatat 31 Partai Politik telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari jumlah tersebut 10 parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan belum lengkap.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, dari total 31 parpol yang telah mendaftar, 21 parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap.
"10 masih dilengkapi oleh parpol tersebut,†kata Idham Holik, di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga: Usai Pembacaan Vonis, Pagar Pembatas di Ruang Sidang PN Jaksel Roboh
Ia menyebut, dokumen yang belum lengkap menyangkut persoalan input data para parpol. Khususnya pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung seratus persen.
"Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali. Karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak," ujarnya lagi.
Idham lantas berkata, “Bukan soal hambatan di teknologi Sipol itu sendiriâ€Â.
Baca Juga: Negara Alami Kerugian Mencapai Rp 300 Triliun Akibat Korupsi Timah
Hari Terakhir Penyerahan Dokumen
KPU, kata Idham, memberi kesempatan waktu bagi parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
"Apabila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap. Dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," kata Idham.
Kesiapan KPU menghadapi hari terakhir pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8), Idham menyebut pihaknya telah menyiapkan tim pemeriksaan dokumen. Dirinya juga meminta agar parpol yang belum lengkap dokumennya dapat memaksimalkan waktu yang tersisa.
Sebanyak 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai. Kemudian Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu. Selanjutnya Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Sementara, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem. Kemudian, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.