KPU Kena Marah Hakim MK Usai Absen di Sidang Sengketa Pileg

FTNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) absen di sidang sengketa hasil Pileg Kabupaten/Kota Sumatera Selatan tahun 2024, dengan pemohon DPP PAN.

Ketidakhadiran KPU ini membuat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sangat marah. Pasalnya, tak satupun pihak prinsipal KPU hadir dalam sidang.

Padahal, Arief ingin bertanya tentang kebenaran yang Kuasa Hukum Pemohon, Akbar Junaid sampaikan.

Mengenai KPU yang telah membuka kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ogan Komering Ilir pada 27 April 2024 lalu.

“Saya minta konfirmasi dari termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April?. Dari termohon, KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?”ujar Arief di Gedung MK, Kamis (2/5).

Namun, Kuasa Hukum KPU mengatakan bahwa Komisioner KPU belum ada yang hadir pada sidang tersebut.

“Belum hadir,” jawabnya.

“Lho kuasa hukumnya nggak tahu? Nggak, sekarang principal KPU. KPU Pusat atau mana ini? Ogan Komering atau Lahat, ada nggak?” sambung Arief.

Kemudian, salah satu perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan jika para pimpinan KPU sedang ada agenda lain di kantor.

“Berarti mahkamah dianggap tidak penting?” tegas Arief.

Arief menyebut, KPU tidak serius sejak menangani sidang sengketa pilpres beberapa waktu lalu.

“Jadi sejak (sidang) pilpres kemarin KPU nggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini ya,” tegasnya.

Padahal, KPU seharusnya hadir di seluruh sidang sengketa Pilpres maupun Pileg.

Artikel Terkait