KPU Pastikan Jika SKCK Menjadi Syarat untuk Bacaleg
Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tetap wajib dimiliki oleh bakal calon anggota legislatif. Baik calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.
"Jadi, SKCK tetap wajib. Karena untuk menerangkan penerbitan surat keterangan pengadilan," ujar anggota KPU RI Idham, Rabu (8/3).
Idham menyampaikan, meskipun tidak dicantumkan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU), SKCK tetap diperlukan untuk penerbitan syarat administratif terbaru yang diatur oleh KPU. Yakni keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Surat keterangan putusan pengadilan itu selanjutnya wajib diserahkan oleh bakal calon legislatif ke KPU. Ini sebagai salah satu persyaratan administratif dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.
"SKCK tetap ada karena orang mau apply (mendaftarkan) lamaran kerja saja pake SKCK. Apalagi ini urusan menjadi pejabat publik," kata dia.
Sebelumnya, Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mencantumkan salah satu kelengkapan administratif yang perlu dipenuhi oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah SKCK.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Dalam kesempatan yang sama, Idham menyampaikan KPU menyusun beragam persyaratan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ini berdasarkan Pasal 240 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Dalam mengatur itu, kami rujukannya pada UU Pemilu. Nanti, mohon dibuka Pasal 240 ayat (1) dan (2). Itu rujukan kami," kata dia.