FTNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024, tak akan menggangu tahapan Pilkada.
Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan, Mahkamah (MK) memberi waktu pihaknya untuk menindaklanjuti putusan tersebut selama 45 hari setelah dibacakan. Sehingga prosesnya tak mengganggu.
“Berkenaan dengan rentang waktu yang Mahkamah Konstitusi berikan selama 45 hari sejak putusan dibacakan. Insya Allah tidak akan menganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Idham, Kamis (20/6).
Usai menindaklanjuti putusan MK tersebut, lanjut Idham, KPU RI bakal menetapkan ulang hasil Pileg 2024 menggantikan penetapan sebelumnya.
“Nanti setelah semua tindak lanjut putusan MK selesai, KPU RI akan melakukan rapat pleno terbuka. Untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,”terangnya.
Putus Ratusan Perkara
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 106 perkara sengketa Pileg 2024.
Sidang pembacaan putusan itu berlangsung mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK pun mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024.
Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara. Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan.
Seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Selain itu,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang. Serta penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemungutan suara ulang dijadwalkan digelar pada hari Sabtu.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, pihaknya memang memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara,†terang Idham.