KPU RI: 110 TPS di Sumatera Utara Harus Pemungutan Suara Susulan, Terbanyak se-Indonesia

Nasional

Rabu, 27 November 2024 | 21:48 WIB
KPU RI: 110 TPS di Sumatera Utara Harus Pemungutan Suara Susulan, Terbanyak se-Indonesia
Ilustrasi TPS di Sumatera Utara (ftnews.co.d(

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan tertib.

rb-1

Meski begitu, ada sejumlah daerah yang harus melakukan pemungutan susulan, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang.

Terkait hal itu, anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan, Sumatera Utara adalah daerah yang harus melakukan pemungutan suara susulan terbanyak.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Gunungsitoli Sumut

rb-3

Menurut dia, berdasarkan data yang diterima KPU RI, di Sumatera Utara ada 110 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara susulan.

110 TPS tersebut tersebar di sejumlah daerah, diantaranya di Kabupaten Asahan, Kabupaten Binjai, Kota Medan dan Nias.

Menurut dia, faktor yang menyebabkan 110 TPS di Sumatera Utara harus melakukan pemungutan suara susulan karena adanya bencana banjir.

Baca Juga: Hanyut di Sungai Tembung, Bocah SD Ditemukan Tewas

“Sumatera Utara umumnya ada kendala karena banjir, faktor alam yah,” kata Idham.

Suasana banjir di Sumatera Utara bertepatan dengan Pilkada Serentak 2024 (ftnews.co.id)

Sementara itu, KPU RI mencatat ada beberapa daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang.

Idham mengatakan, di Jawa Barat pemungutan suara ulang harus dilakukan di dua Kabupaten Karawang dan Sukabumi.

Selain itu, ada satu TPS di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat yang harus melakukan pemungutan suara ulang.

“Untuk daerah lainnya, kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Terkait kapan waktu pemungutan suara ulang akan dilakukan, anggota KPU August Mellaz mengatakan, hal itu akan dilakukan secepatnya.

“Segera, kami masih menunggu update dari KPU-KPU Provinsi, sekarang masih dibicarakan bersama Bawaslu, apakah dimungkinkan melaksanakan pemungutan suara ulang atau tidak,” pungkasnya.

Tag banjir Sumatera Utara Komisi Pemilihan Umum KPU RI Idham Holik Pilkada Serentak 2024 August Mellaz Pemungutan Suara Lanjutan

Terkini