KPU Siapkan Bukti-Saksi dari Gugatan Anis-Muhaimin
Politik

FTNews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut KPU akan menyiapkan bukti dan saksi untuk menjawab gugatan pemohon.
Hasyim mengatakan KPU pasti akan mempelajari dan mencermati materi gugatan pokok perkara sengketa hasil Pilpres dari pemohon. Selain itu, pihaknya juga memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon.
KPU, kata Hasyim sudah mempersiapkan diri menghadapi sidang sengketa ini. Pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.Â
Baca Juga: MoU dengan KPU, Kapolri: Polisi Akan Lakukan Pengamanan Tahapan PemiluÂÂ
"(Permohonan) itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan. Dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," Jelas Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (27/3).
KPU siapkan bukti gugatan Gedung KPU RI Jakarta. Foto: Antara
Hasil Pilpres 2024
Baca Juga: Gerakan Turun Tangan Tawarkan Strategi Pemenangan di Pileg
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan hasil rekapitulasi suara nasional dan luar negeri pada Rabu lalu.
Hasilnya Prabowo-Gibran berhasil mengumpulkan suara 96.214.691 suara (58,63 persen), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara (24,94 persen), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara (16,46 persen).
Penetapan KPU tertuang dalam keputusan Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasil Pilpres yang telah disahkan digugat oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya.