KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Nasional

Kamis, 16 Mei 2024 | 00:00 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

FTNews- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih wajib mundur jika maju Pilkada 2024.

rb-1

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/5).

"Anggota DPR/DPRD petahana ataupun yang terpilih dalam Pileg 2024 wajib mengundurkan diri. Dari jabatannya apabila maju dalam ajang Pilkada 2024. Hal itu mengacu pada ketentuan  dalam UU Pilkada No. 10/2016,"ujar Hasyim.

Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Pikir-pikir Gabung Golkar

rb-3

Hasyim menambahkan, bagi caleg terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mundur sebagai calon terpilih.

"Anggota DPR petahana dan terpilih yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus mengajukan pengunduran diri. Sebelum semua proses verifikasi administrasi oleh KPU selesai,"tegasnya.

Hal ini, lanjutnya, agar status si calon tersebut juga jelas.

Baca Juga: KKP dan Kemendag Akan Perketat Pengawasan Impor Perikanan dan Garam

"Supaya jelas. Apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR," tandasnya.

Sebut Tak Usah Mundur 

Sebelumnya, Hasyim mengatakan caleg terpilih tak perlu mundur jika ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Pasalnya, kata Hasyim, justru yang harus mundur adalah mereka anggota legislatif periode 2019-2024.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024. Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang,” ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).

Hasyim menjelaskan, hal itu juga karena caleg terpilih pemilu 2024 belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif. Oleh karenanya, tidak wajib untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU mesti memberi syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Untuk membuat surat pernyataan bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi. Menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Harap pahami cermat frasa, ‘jika telah di lantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” paparnya.

Lagi pula, lanjutnya, tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD serentak.

Menurut Hasyim, jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat mengikuti pelantikan secara susulan. “Tidak ada larangan pelantikan belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.

Tag Nasional Headline KPU Pilkada Caleg

Terkini