KPU Terima Surat Penolakan Sirekap dari PDIP

Nasional

Rabu, 21 Februari 2024 | 00:00 WIB
KPU Terima Surat Penolakan Sirekap dari PDIP

FTNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dari PDI Perjuangan (PDIP).

rb-1

Surat berbentuk elektronik dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini, isinya menolak KPU yang memakai Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024.

"Semalam kami mendapatkan surat tersebut dalam format elektronik. Oleh narahubung DPP PDIP," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Rabu (21/2).

Baca Juga: Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana

rb-3

KPU, lanjut Idham, akan membahas surat tersebut dalam rapat internal pimpinan.

Adapun, sejauh ini baru PDIP yang menyampaikan surat penolakan Sirekap.

"Partai politik peserta pemilu yang menolak keberadaan Sirekap secara formal di sampaikan baru surat tersebut ya," terangnya.

Baca Juga: Polisi Turunkan Paksa Lima Drone di Sirkuit Mandalika

Sebagai informasi, surat eksternal itu PDIP tujukan kepada KPU dan bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.

Surat itu bertandatangan Ketua DPP PDIP Bambang 'Pacul' Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Berikut bunyi surat tersebut:

Sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. Kemudian pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara. Dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

Penolakan PDIP

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, PDI Perjuangan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan sebagai berikut:

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda. Sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK. Karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual. Berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel. Untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara. Dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali."

4. PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap. Dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

5. Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. Karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tag Nasional KPU Pemilu Sirekap

Terkini