Kritik Tapera, Yenny Wahid : Tak Habis “Fikri”

FTNews – Kritikan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen yang dipotong dari gaji pekerja belum surut. Putri almarhum Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid pun lontarkan kritik terhadap Tapera itu.

Dalam unggahan di Instagramnya @yennywahid, ia sampai memelesetkan tulisan dan sebut tak habis fikri (pikir) dari kebijakan itu.

“Pengusaha aja nolak, apalagi karyawan,” tegasnya dalam unggahannya itu, Rabu (29/5).

Menurut, Direktur Wahid Institute ini, saat ini untuk mendapat pekerjaan saja susah. Giliran mendapat pekerjaan, ada pemotongan yang di luar naral.

“Pas gajian potongannya di luar nurul. Udah gitu gak ada transparansi pengelolaan anggarannya akan seperti apa,” tandasnya.

“Nasib, nasib ga habis fikri,” lanjutnya.

Ia pun iseng menghitung, jika gaji pekerja Rp 7 juta lalu ada pemotongan 2,5 persen karena 0,5 persennya kewajiban pengusaha, maka wajib membayar Rp 175.000 per bulan.

Jika harga rumah Rp 600 juta dengan iuran Ro 175.000 per bulannya maka butuh 3.428 bulan alias 285 tahun pekerja dapat rumah.

Kolom komentar di unggahan Yenny Wahid kritik Tapera itu pun langsung dibanjiri 2.600 lebih komentar netizen.

“Terima kasih mbk karna sudah memihak rakyat,” tulis @free***

“Tapera hanya kedok dari kanal baru praktek korupsi yang terbuka,” ucap @anton***

“Tabungan pemerasan rakyat,” celetuk @riri***

Ilustrasi rumah Tapera. Foto: BP Tapera

Tapera Potong Gaji

Selain Yenny Wahid yang kritik Tapera, saat ini polemik Tapera memang banjir kritikan berbagai kalangan. Kewajiban iuran Tapera bagi pekerja termasuk PNS, TNI Polri, pegawai BUMN hingga pekerja swasta tengah menjadi sorotan. Hal ini usai lahirnya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA:   Kadiv Humas Polri: Buronan Asal Jepang Diamankan di Lampung

Pemerintah berencana memotong gaji atau penghasilan dari ASN, pekerja swasta hingga 3 persen setiap bulannya untuk program Tapera ini. Besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu 0,5 pesen pemberi kerja yang membayarkan. Lalu pekerja menanggung 2,5 persennya.

Jika pekerja memiliki gaji UMR Jakarta, yakni Rp 5.067.381 maka besaran iuran Tapera yang ia bayarkan Rp 126.684 (2,5 persen). Sementara itu 0,5 persennya pemberi kerja yang membayarkannya sebesar Rp 25.336. Sehingga totalnya Rp 152.020 setiap bulannya.

Artikel Terkait