Kritisi Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi, Amnesty: Langgar Konstitusi!

Jawa Barat

Jumat, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
Kritisi Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi, Amnesty: Langgar Konstitusi!
Amnesty kritisi aturan jam malam yang diberlakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. [Instagram]

Amnesty International Indonesia memberikan kritik tajam terhadap aturan jam malam yang diberlakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

rb-1

Kritikan itu disampaikan langsung Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Usman turut menyinggung aturan yang dibuat disertai dengan sanksi jika dilanggar.

Baca Juga: Tampang Lusuh Meita Irianty Pemilik Daycare yang Aniaya Bocah 2 Tahun di Depok

rb-3

“Kebijakan ini jelas bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak anak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan praktik-praktik yang melanggar HAM," kata Usman dalam keterangan resminya, Kamis, (5/6/2025).

Usman mengatakan, dalam skala yang lebih besar Konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas kehidupan dan kebebasan pribadi dan hak atas kebebasan bergerak termasuk anak-anak.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Update Kerangka Ibu dan Anak di Bandung: Buat Apa Si Suami Datang Pagi-pagi?

"Pembatasan mobilitas anak-anak melalui jam malam bukanlah bentuk perlindungan, melainkan bentuk pengawasan represif yang membatasi ruang hidup dan pertumbuhan sosial anak-anak di ruang publik," kata Usman.

Usman mengatakan, aturan jam malam juga melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005 karena dilakukan tanpa adanya ancaman keamanan yang mendesak mendasarinya.

"Pemberlakuan jam malam hanya untuk pelajar adalah suatu bentuk diskriminasi terhadap anak," katanya.

Menurut Usman, pendisiplinan anak bukanlah suatu alasan yang sah secara hukum untuk memberlakukan aturan jam malam yang membatasi hak kebebasan pribadi.

Ajak Pemprov Jabar Lakukan Pendekatan Dialog

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. [Instagram]Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. [Instagram]

Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya menggunakan pendekatan lain dalam rangka mendisiplinkan anak seperti dialog dan peningkatan kesadaran.

"Alih-alih melindungi anak-anak, penerapan jam malam terhadap anak-anak, namun tidak terhadap kelompok usia lain, menunjukkan perlakuan yang tidak setara dan menciptakan stigma negatif bagi anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari," katanya.

Kebijakan ini juga bertentangan langsung dengan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Konvensi ini menegaskan bahwa negara pihak wajib menjamin semua anak bebas dari diskriminasi dan berhak atas perlindungan dari semua bentuk perlakuan yang merugikan.

Lebih lanjut, dalam Komentar Umum No. 10 tahun 2007 untuk Hak Anak dalam Peradilan Anak disebutkan bahwa pemberlakuan jam malam masuk dalam kategori “status offences”, yaitu sebuah tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran jika dilakukan oleh orang dewasa.

Berisiko Pada Stigmatisasi, Viktimisasi dan Kriminalisasi terhadap Anak

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. [Instagram]Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. [Instagram]

Pemberlakuan ini justru berisiko pada stigmatisasi, viktimisasi dan kriminalisasi terhadap anak muda.

"Ancaman pengiriman bagi pelajar yang melanggar jam malam ke barak militer untuk dibina, sebagaimana disampaikan oleh Gubernur dalam pernyataannya kepada media, berpotensi menimbulkan trauma dan ketakutan bagi anak yang berdampak pada kondisi psikis dan fisik mereka," kata Usman.

Masih menurut Usman, daripada menerapkan jam malam sebagai solusi, pendekatan berbasis partisipasi anak, pendidikan hak asasi manusia, serta penguatan komunitas lokal jauh lebih bermakna dan efektif.

Pemerintah seharusnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, termasuk di malam hari, bukan dengan menutup ruang gerak mereka dengan aturan otoriter yang melanggar HAM.

"Upaya mendisiplinkan dan melindungi pelajar seharusnya dilakukan tanpa melanggar hak mereka," katanya.

Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah provinsi Jawa Barat harus segera mencabut kebijakan jam malam ini, dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih adil, partisipatif, dan menghormati hak-hak anak sebagai subjek hukum yang setara.

Pemerintah Jawa Barat harus melibatkan dan mendengarkan aspirasi anak dalam membuat kebijakan terkait perlindungan anak di masyarakat.

Tag Jawa Barat Aturan Jam Malam Dedi mulyadi Langgar Konstitusi Amnesty

Terkini