Kronologi OTT Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Uang Rp 5,7 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rp5,7 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1).

“Uang yang diamankan Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah Rp2 Miliar lebih,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (6/1).

Firli mengatakan, ada uang yang diamankan saat OTT terhadap sejumlah pihak. Salah satunya Mulyadi alias Bayong (MY), Lurah Kati. Uang ini terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Diketahui, saat OTT, KPK mengamankan 14 di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta. Salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) pihak swasta.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola MY. Saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah,” ucap Firli.

“Kemudian uang dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY,” sambungnya.

Kronologis Penangkapan

Sementara kronologis Tangkap Tangan (OTT), kata Firli, dalam rangka
menindak lanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara.

Selanjutnya pada Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi. Tim mendapat informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin). MB sendiri merupakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.

“Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi membawa sejumlah uang,” ucap Firli.

Tim KPK selanjutnya mengamankan MB saat keluar dari rumah dinas RE  pukul 14.00 WIB.

“Setelah itu tim KPK masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan RE (Walikota Bekasi), MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi,” paparnya.

BACA JUGA:   TNI-Polri Tembak 1 Anggota KKB Hingga Tewas di Puncak Papua 

Selain itu, lanjut Firli, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.

Secara paralel, tim operasi senyap juga melakukan penangkapan terhadap pihak swasta, antara lain NV di wilayah Cikunir. Kemudian AA di Daerah Pancoran dan SY di daerah Senayan Jakarta.

“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Sementara malamnya sekitar pukul 19.00 wib, tim KPK mengamankan MS dan JL masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.

Kemudian, Kamis, 6 Januari 2022, tim KPK kembali mengamankan dua orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta barang bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

Penetapan Tersangka

Setelah jalani pemeriksaan, penyidik KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Sementara pemberi suap kepada pejabat daerah di Bekasi tersebut merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa.

“Sebagai pemberi suap, yakni
AA (Ali Amril) Direktur PT ME (MAM Energindo, LBM (Lai Bui Min alias Anen) swasta. Selanjutnya SY, Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, serta MS (Makhfud Saifudin) yang merupakan Camat Rawalumbu,” tuturnya.

Para tersangka, sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian sebagai penerima suap, Rahmat Effendi dan yang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait