KSP: 14 Kelompok Tani Ajukan Klaim atas Tanahnya di IKN

Nasional

Senin, 21 Maret 2022 | 00:00 WIB
KSP: 14 Kelompok Tani Ajukan Klaim atas Tanahnya di IKN

Forumterkininews.id, Jakarta - Sedikitnya 14 kelompok tani dan ahli waris kesultanan Kutai mengajukan klaim atas tanah di Kawasan IKN. Klaim ini diajuka ke kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

rb-1

Hal ini diungkapkan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Abetnego Tarigan. Abetnego mengatakan, KSP mempersilakan semua pihak yang memiliki tanah di wilayah IKN Nusantara mengajukan klaim.

Menuturnya, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

Baca Juga: Ke Jatim, Jokowi Resmikan Bendungan Tugu dan Gongseng

rb-3

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur. Hal ini untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/3).

“Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga,” imbuhnya.

Zona Wilayah IKN

Baca Juga: Presiden Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Putra Ridwan Kamil

Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemeritahan. Sebab fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, ujar dia, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” terannya.

Pria kelahiran Pematang Siantar Sumatera Utara ini juga mengutarakan, pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, sebut dia, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan. Juga pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” pungkas Abetnego.

Tag Nasional KSP Headline Tanah Klaim IKN Kelompok Tani

Terkini