KSP: Aturan Turunan UU IKN Final Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta- Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dilakukan. Mulai dari penguatan dasar hukum seperti aturan turunan Undang-Undang IKN, kemudian penguatan organisasi seperti mendatangi Kejaksaan Agung menjadi agenda untuk mulai membangun ibu kota Baru.

Hal penting dalam pembangunan IKN sendiri adalah undang-undang. Pasalnya undang-undang menjadi dasar bagi siapapun untuk melaksanakan pembangunan. Selain undang-undang, aturan turunan juga menjadi penting. Karena aturan turunan merupakan penjabaran lebih detail tentang undang-undang IKN.

Staf KSP Wandy Tutorang mengatakan, hingga kini aturan turunan dari Undang-undang IKN masih dalam tahap finalisasi. Karena kepala otorita diberi waktu satu bulan untuk membuat aturan turunan.

“Artinya, aturan turunan sudah harus diundangkan pada 15 April mendatang. Itu paling lama,” ujar Wandy saat dihubungi forumterkininews.

Wandy menjelaskan aturan turunan tersebut mencakup rencana induk, kemudian masterplan pembangunan dan lain-lain. Tujuannya adalah agar pembangunan IKN tidak keluar dari rencana awal yang sudah disetujui melalui Undang-undang.

Dalam kaitan soal polemik status tanah di wilayah IKN, bahwa Kantor Staf Presiden bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan melakukan percepatan penyelesaiannya dengan sistematis dan sinergis. Sehingga ke depan tidak memunculkan permasalahan agaria.

Terkait keabsahan lahan IKN, Wandy mengatakan, untuk seluruh Kawasan IKN ada 256.000 hektar lahan. Namun untuk Kawasan inti pusat pemerintahaan hanya 6.700 hektar. Wandy memastikan mayoritas lahan seluas 6.700 hektar tersebut sudah dipastikan milik negara sebanyak 86 persen. Sisanya 14 persen masih dikuasai warga ataupun perusahaan.

Untuk itu, Lanjut Wandy, pemerintah bersama kepala otorita terus melakukan inventarisasi lahan. Dirinya menjelaskan jika KSP memiliki tim percepatan penyelesaian konflik. Tim ini akan bekerja membantu warga jika merasa dirugikan atas pembangunan IKN.

BACA JUGA:   Mahfud MD Tegaskan Unjuk Rasa Bagian dari Demokrasi, Tapi...

“Jika ada warga yang merasa lahannya digunakan pemerintah tanpa proses negosiasi, silakan bisa lapor ke kami,” ujar Wandy.

Artikel Terkait