KSP dan Pakar Cari Solusi Penyelesaian Konflik Agraria Aset PTPN

Forumterkininews.id, Jakarta – Kantor Staf Presiden RI menggelar diskusi bersama pakar untuk menemukan solusi penyelesaian konflik agraria di atas aset PTPN, Rabu (8/6).

Selain mengundang pakar dari bidang ekonomi, hukum perusahaan, hukum pidana dan kebijakan publik, forum ini juga dihadiri perwakilan Kementerian BUMN dan PTPN.

Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko saat membuka diskusi menekankan pentingnya terobosan kebijakan dalam penyelesaian konflik agraria pada aset PTPN.

Hal ini, kata dia, menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo yang menaruh perhatian besar pada penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan aset BUMN.

“Kita harus dapat memilih kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah dan memperkuat kepercayaan diri para pihak bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan,” tegas Moeldoko saat membuka diskusi.

Penyelesaian konflik agraria pada aset PTPN merupakan perwujudan reforma agraria (RA), yang telah ditetapkan sebagai program strategis nasional dan dimonitor langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Implementasi RA meliputi legalisasi aset, redistribusi tanah, dan perhutanan sosial, serta penataan akses, yaitu pemberian kesempatan akses para pemilik tanah tersebut.

“Jadi bagaimana cara pemanfaatan tanah supaya terjadi peningkatan pendapatan. Dalam hal ini ada pemberdayaan kepada penerima manfaat,” kata Moeldoko.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, pakar hukum administrasi negara Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menilai, permasalahan yang terjadi pada aset PTPN merupakan salah satu akibat dari kerumitan penafsiran hukum yang selama ini terjadi.

“Hal ini menimbulkan ill-structured problems yang bisa mengakibatkan masalah lebih luas,” terang Dian.

Menyambung pernyataan Dian, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memandang perlunya sebuah roadmap yang jelas agar penyelesaian konflik agraria di atas aset PTPN bisa dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.

BACA JUGA:   Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik Lagi

“Roadmap tersebut dibutuhkan untuk menjawab kasus-kasus pertanahan yang sampai dengan saat ini tersebar di antara aset 11 anak perusahaan PTPN,” tutur Dini.

Sementara itu, Direktur Umum PTPN III (Holding) Doni Gandamihardja berharap ada payung hukum yang kuat terkait pelepasan aset PTPN. Menurutnya harus ada sinkronisasi dan koherensi antara rezim hukum publik dengan privat yang selama ini belum jelas.

“Kami harap KSP bersama dengan Kementerian BUMN, PTPN III (Holding) dan kementerian/lembaga terkait lainnya bisa segera menyusun kerangka kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap Doni.

Seperti diketahui, sepanjang 2015-2021, Kantor Staf Presiden telah menerima 1.504 pengaduan konflik agraria. Dari jumlah tersebut, 223 kasus terkait dengan lahan PTPN.

 

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...