KSPI Kecam Kebijakan Kemenaker Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Forumterkininews.id, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, aturan itu mengatur dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan aturan itu, jika buruh yang terkena PHK berusia 30 tahun, baru bisa diambil 26 tahun kemudian.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Karena itulah, KSPI mendesak Menaker mencabut aturan itu. Menurutnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di PHK.
"Dengan demikian, permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK. Kemudian yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT. Dimana sebelumnya JHT bisa diambil 1 bulan setelah PHK," katanya.
Kalau tuntutan itu tak didengarkan Kementerian Ketenagakerjaan, ia mengatakan KSPI bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa ke Kantor Kemanaker.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," ucapnya.
Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT. Dimana manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja. Juga peserta yang meninggalkan Indonesia selamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.