KTP Warga Jakarta Harus Diganti Imbas UU DKJ Berlaku

Metropolitan

Senin, 06 Mei 2024 | 00:00 WIB
KTP Warga Jakarta Harus Diganti Imbas UU DKJ Berlaku

FTNews - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024 lalu. Imbasnya sekitar 8,3 juta KTP Warga Jakarta harus diganti.

rb-1

Adapun pergantian ini lantaran adanya perubahan nomenklatur dalam UU DKJ. Pasal 2 UU DKJ menyebut, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Lalu, soal penetapan Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilakukan dengan peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, penetapan UU DKJ juga berimbas pada keharusan perubahan KTP Warga Jakarta. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan ada sekitar 8,3 juta KTP yang harus diganti. “Kami akan proses pergantian, namun secara bertahap,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/4).

Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!

rb-3

Namun demikian, Budi mengatakan KTP warga Jakarta saat ini masih berlaku, selama proses secara bertahap ini. Selain itu, pergantian diprioritaskan kepada masyarakat yang baru melakukan perekaman KTP. Pada tahun ini, ujar Budi, Dukcapil akan melakukan pergantian 2-3 juta KTP DKI menjadi DKJ.

Pergantian KTP warga Jakarta, kata Budi juga tidak akan berdampak pada pelayanan publik yang menggunakan NIK. Sebab, tidak ada elemen perubahan data. “Hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," jelas Budi.

Pengesahan UU DKJ sebelumnya dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: KPU Jakarta Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024, Berminat?

Imbasnya, Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara dan menyandang status baru sebagai daerah khusus. Dalam UU DKJ terdapat turunan yang menyebutkan pembentukan kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.

UU DKJ telah menetapkan bahwa Jakarta sebagai daerah otonom setingkat provinsi yang akan menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global. Pemilihan kepala daerah pun tetap melalui pilkada.

Tag Metropolitan UU DKJ KTP Warga Jakarta

Terkini