Kuasa Hukum AG Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh kubu APA. Akibat menyebut kliennya sebagai pembisik dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Hal ini dinyatakan oleh Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita setelah mendampingi kliennya untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan tehadap terdakwa AG, di PN Jaksel, pada Selasa (4/4).
“Kan AG melalui kuasa hukumnya memberitakan melalui instagtamnya di situ APA bukan AGH pake tanda hastag. Amanda bukan A itukan Undang-Undang ITE," kata Enita.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sementara itu ia mengatakan bahwa sikap kuasa hukum AG yang membuat pernyataan soal kliennya ketika kasus sedang bergulir dan sosok APA masih dugaan saja.
"Jadi dia bersikap pasif begitu dia bukan mau memberitahukan kepada media gituloh tentang semua. Ini kan baru diduga kaya kita melaporkan mereka kita duga melakukan pencemaran nama baik," ujar Enita.
Namun ia mengatakan bahwa saat ini bukti pencemaran yang dilakukan kuasa hukum AG telah dihapus dari postingan instagramnya. Namun ia akan memproses UU ITE terhadap kuasa hukum AG.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
"Kita laporkan pencemaran nama baiknya. Tapi tidak menutup kemungkinan kita mau proses juga Krimsusnya yaitu UU ITE. Karena Mangatta ini ada di IG-nya, sekarang sudah dihapus," ucap Enita.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) bersama kuasa hukumnya melaporkan Mario dkk terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita beberkan alasan melaporkan Mario dkk. Akibat adanya dugaan kliennya menyampaikan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan penganiayaan terhadap David.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa laporannya telah teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.ÂÂ
Kemudian dengan adanya laporan ini MDS dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.