Kuasai 143 Ha Lahan Hutan Desa Lubuk Tilam secara Ilegal untuk Kebun Sawit, Dua Pelaku Ditangkap
Riau

Memang tidak mudah membuat paham orang-orang yang sudah terbiasa melakukan perambahan hutan. Apalagi kalau orang-orang itu ‘tidak melek’ informasi. Meski Pemda maupun Polisi sudah menegaskan akan menindak semua pelanggaran penguasaan hutan secara illegal, termasuk perambahan hutan, tetap saja tidak peduli. Padahal sudah banyak yang ditangkap.
Seperti baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menangkap dua pria berinisial Z dan S dalam kasus perambahan hutan produksi terbatas Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, seluas 143 hektare.
Motif Pelaku Bakar Lahan untuk Kebun Sawit
Foto: Humas Polda Riau
Motif kedua pelaku yakni dengan terlebih dahulu membakar lahan tersebut, kemudian menanam pohon sawit.
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau pada 13 Juni 2025. Setelah diterima, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tim penyidik berhasil mengantongi cukup bukti untuk menjerat kedua pelaku yang memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam aksi ilegal tersebut.
“Tersangka Z adalah pemodal sekaligus pemilik lahan, sedangkan S merupakan koordinator lapangan dan juga pemilik lahan seluas 100 hektare,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025), dilansir mediacenter.riau
Antarpelaku Ada Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil
Kombes Ade mengatakan, dari hasil interogasi, diketahui keduanya menjalin kerja sama dengan sistem bagi hasil. "Setelah kebun sawit yang dibuka secara ilegal tersebut sudah mulai menghasilkan, keuntungan akan dibagi rata, masing-masing 50 persen,” terang Kombes Ade.
Kombes Ade menegaskan, kawasan hutan produksi terbatas adalah sebuah wilayah yang dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas perkebunan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi serta dua orang saksi ahli,” ungkap Ade.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan, di antaranya satu unit alat berat ekskavator, dua mesin chainsaw, dua cangkul, satu bilah parang, serta lima dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kebun sawit ilegal tersebut.
Dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Polisi Tengah Tangani 27 Kasus Perambahan Hutan
Kombes Ade Kuncoro menambahkan, saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau tengah menangani 27 laporan polisi terkait perambahan hutan, dengan total 24 orang tersangka dan lahan yang telah dirusak mencapai lebih dari 2.225 hektare.
“Untuk kasus-kasus perambahan hutan, kami menerapkan tiga undang-undang. Kami tak akan berhenti. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga lingkungan hidup dan hutan yang tersisa di Riau,” tegasnya.
Lanjut Kombes Ade, langkah tegas ini, merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning, terutama di tengah ancaman pembukaan lahan secara ilegal yang kerap meningkat menjelang musim kemarau.***