KUHP Baru, Pengguna Narkoba Tidak Lagi Dipidana
Hukum

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkoba tidak lagi dipidana, namun fokus untuk diarahkan menjalani rehabilitasi.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari perubahan dalam pendekatan hukum yang menganggap pengguna narkoba sebagai korban, bukan pelaku.
“Ada perubahan dalam Undang-Undang narkotika, di mana para korban pemakain tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Nah, sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu,” tutur Yusril Ihza Mahendra dalam Orasi Ilmiah di acara Wisuda Poltekip dan Poltekim 2024, Senin (16/12).
Baca Juga: Pegi Setiawan Disebut Jadi Korban Salah Tangkap, Jika Terbukti Apa Gantinya?
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa penerapan KUHP baru ini diharapkan mampu mengurangi jumlah penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) secara drastis.
Walau begitu, Yusril menegaskan bahwa ini bukan berarti pengguna narkoba bebas tanpa sanksi.
“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas. Karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” jelasnya.
Baca Juga: Anak Yusril Ihza Mahendra Kalah di Dua Pilkada 2024 Versi Quick Count
Dalam KUHP baru, pemerintah menekankan pentingnya membedakan pengguna narkoba dengan pelaku perdagangan atau penyelundupan narkotika.
Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban yang membutuhkan pemulihan, sementara pelaku perdagangan tetap dikenakan hukuman berat.
“Jadi, harus dibedakan antara mereka yang trafficking yang terlibat dalam perdagangan gelap, dengan mereka yang menjadi pengguna. Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban pengguna, dua-duanya dihukum,” tuturnya.
KUHP baru ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Salah satu prinsip yang diusung adalah pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Pendekatan ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, namun juga memperhatikan nilai hukum yang hidup di masyarakat, seperti hukum adat dan hukum Islam.
“Kita ingin membangun sistem hukum yang lebih manusiawi, dengan pemidanaan yang memperhatikan keadilan yang hidup dalam masyarakat atau the living law,” tegasnya.
Perubahan dalam KUHP baru ini diharapkan bisa membawa angin segar dalam sistem hukum Indonesia. Dengan mengutamakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, pemerintah berupaya menghadirkan solusi yang lebih efektif dan manusiawi dalam menangani kasus narkotika, sekaligus menjaga prinsip keadilan sosial.