Kumpulan Foto Tamara Tyasmara Menangis saat Sidang Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Lifestyle

Senin, 04 November 2024 | 18:11 WIB
Kumpulan Foto Tamara Tyasmara Menangis saat Sidang Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara
Tamara Tyasmara ditemani Cornelia Agatha saat sidang putusan kasus kematian Dante dengan vonis 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Artis Tamara Tyasmara lebih banyak menangis saat mengikuti sidang kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

rb-1

Tamara pun mengaku bingung sama Yudha Arfandi yang mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara.

Tamara Tyasmara ditemani Cornelia Agatha saat sidang putusan kasus kematian Dante dengan vonis 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Yudha Arfandi divonis bersalah dan terbukti membunuh Dante di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Baca Juga: Pekan ini, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

rb-3

Dalam dakwaan tertulis bahwa Yudha membenamkan kepala Dante hingga 12 kali di kolam renang.

Tamara mengatakan, dirinya akan konsultasi dengan tim kuasa hukum dalam menyikapi banding Yudha.

Tamara Tyasmara ditemani Cornelia Agatha saat sidang putusan kasus kematian Dante dengan vonis 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Aku udah bingung disitu tapi biar nanti kita konsultasi dulu sama tim kuasa hukum," kata Tamara Tyasmara usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Tamara Tyasmara Didatangi Mendiang Dante Lewat Mimpi: Cuma Diam, Nggak Ngomong

Tamara Tyasmara berpendapat, sidang kasus kematian Dante akan berlangsung lama lagi setelah Yudha mengajukan banding.

Tamara Tyasmara ditemani Cornelia Agatha saat sidang putusan kasus kematian Dante dengan vonis 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Meski demikian, Yudha percaya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa mengadili Yudha dengan adil.

"Pastinya masih panjang prosesnya dan aku akan berjuang terus untuk Dante," ucap Tamara.

Tamara Tyasmara ditemani Cornelia Agatha saat sidang putusan kasus kematian Dante dengan vonis 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Saat ini, Tamara mengatakan, ia dan keluarga berusaha menerima terlebih dahulu keputusan Yudha usai memutuskan banding.

Meskipun, Tamara dan keluarga belum bisa menerima sepenuhnya atas vonis 20 tahun penjara. Keluarga Tamara ingin Yudha divonis seumur hidup.

Tamara Tyasmara di sidang putusan kasus kematian Dante dengan vonis 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Ya, sudah, sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding nggak apa-apa kalau dia mau banding, mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," kata Tamara mengakhiri.

Diketahui, vonis 20 tahun terhadap Yudha lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati.

Tamara Tyasmara di sidang putusan kasus kematian Dante dengan vonis 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Hakim mempertimbangkan hukuman 20 tahun, berdasarkan sikap Yudha kooperatif dan sopan dalam menjalani persidangan.

"Mengadili menyarakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Dengan

menjatuhkan pidana terdakwa terhadap yudha arfandi penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Yudha Arfandi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Detail bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Tag cornelia agatha Tamara Tyasmara Dante Yudha Arfandi

Terkini