Kumpulan Foto Tamara Tyasmara Menangis saat Sidang Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara
Lifestyle

Artis Tamara Tyasmara lebih banyak menangis saat mengikuti sidang kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Tamara pun mengaku bingung sama Yudha Arfandi yang mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara.
Yudha Arfandi divonis bersalah dan terbukti membunuh Dante di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Baca Juga: Pekan ini, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang
Dalam dakwaan tertulis bahwa Yudha membenamkan kepala Dante hingga 12 kali di kolam renang.
Tamara mengatakan, dirinya akan konsultasi dengan tim kuasa hukum dalam menyikapi banding Yudha.
"Aku udah bingung disitu tapi biar nanti kita konsultasi dulu sama tim kuasa hukum," kata Tamara Tyasmara usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Tamara Tyasmara Didatangi Mendiang Dante Lewat Mimpi: Cuma Diam, Nggak Ngomong
Tamara Tyasmara berpendapat, sidang kasus kematian Dante akan berlangsung lama lagi setelah Yudha mengajukan banding.
Meski demikian, Yudha percaya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa mengadili Yudha dengan adil.
"Pastinya masih panjang prosesnya dan aku akan berjuang terus untuk Dante," ucap Tamara.
Saat ini, Tamara mengatakan, ia dan keluarga berusaha menerima terlebih dahulu keputusan Yudha usai memutuskan banding.
Meskipun, Tamara dan keluarga belum bisa menerima sepenuhnya atas vonis 20 tahun penjara. Keluarga Tamara ingin Yudha divonis seumur hidup.
"Ya, sudah, sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding nggak apa-apa kalau dia mau banding, mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," kata Tamara mengakhiri.
Diketahui, vonis 20 tahun terhadap Yudha lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati.
Hakim mempertimbangkan hukuman 20 tahun, berdasarkan sikap Yudha kooperatif dan sopan dalam menjalani persidangan.
"Mengadili menyarakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Dengan
menjatuhkan pidana terdakwa terhadap yudha arfandi penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Yudha Arfandi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Detail bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."