Kumpulan Surat Suara Dicorat-coret Pemilih, Kata-katanya Kasar
Nasional
) (40).jpg)
Pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November dicederai oleh ulah sebagian pemilik hak suara yang meluapkan uneg-unegnya terhadap calon pemimpin kepala daerah dengan mencorat-coret surat suara.
Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat juga tak luput dari vandalisme. Pemilih membubuhkan tulisan 'penipu rakyat'.
Begitu juga dengan surat suara di pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat dibubuhkan tulisan 'sampah'.
Baca Juga: Ramai Putusan MK Nomor 60 dan 70, Pakar Ingatkan DPR dan Pemerintah
Surat suara untuk pemilihkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ada pemilih yang membubuhkan tulisan 'fuck'.
Sebuah akun di Instagram mengumpulkan kertas suara yang dicorat coret oleh pemilih.
Peraturan Melarang Corat-Coret Surat Suara
Baca Juga: 1.500 Personel Polri Amankan Kampanya Akbar Cagub-Cawagub DKI Jakarta Hari Ini
Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 melarang pemilih mencorat-coret surat suara, dengan berbunyi:
1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan
2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
Mencoret atau menuliskan sesuatu di surat suara otomatis membuat surat suara tersebut tidak sah dan tidak dihitung dalam hasil akhir.
Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa siapa pun yang membantu pemilih dan dengan sengaja memberitahukan pilihannya kepada orang lain bisa dipenjara hingga 1 tahun dan didenda maksimal Rp12 juta.
Dengan melalukan corat-coret di surat suara, tentu saja ada potensi surat suara tersebut menjadi tidak sah.