La Nyalla Bantah Dirinya Berhubungan dengan Tersangka Dana Hibah
Nasional

KPK geledah dua rumah milik anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti, di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga.
La Nyalla menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan Kusnadi maupun para penerima hibah dari Kusnadi.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," ungkap La Nyalla dalam keterangannya, Senin sore (14/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan penerima hibah atau anggota kelompok masyarakat (pokmas).
"Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan," terangnya.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
La Nyalla menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan objek penggeledahan.
Ia juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi.
"Baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi," ujar La Nyalla.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua DPD RI 2019-2024, La Nyalla Mattalitti pada hari ini, Senin (14/4/2025). Penggeledahan masih berlangsung di Surabaya, Jawa Timur.
"Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin.
KPK menerangkan, penggeledahan terkait kasus korupsi dana hibah oleh Pokmas Jatim yang sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka.
Namun demikian, hasil dari penggeledahan itu masih belum diketahui.
"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," pungkas Tessa.
Di perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
"KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/7/2024).
Tessa mengatakan empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf.
"Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” jelasnya.