Lagi, Firli Bahuri dan Alex Tirta Diperiksa Soal Pemerasan SYL
FTNews, Jakarta - Tersangka kasus pemerasan yang juga eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali penyidik periksa, Jumat (1/12) hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka Firli Bahuri telah mengkonfirmasi kehadirannya untuk penyidik periksa.
“Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi FB akan hadir untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,†kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (30/11) malam.
Baca Juga: Lengkapi Berkas Perkara, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi
Lebih lanjut Ade Safri mengatakan Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan sekiranya pukul 09.00 WIB di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk di dalamnya Alex Tirta,†ungkap Ade Safri.
Sementara itu Ade Safri tidak menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan terhadap Alex Tirta. Namun ia memastikan pemeriksaan mengenai kasus pemerasan terhadap SYL.
Baca Juga: Daftar 5 Polisi Dipecat dan Didemosi Kasus Peras Anak Bos Prodia
“Materinya ya seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang penyidikannya oleh tim penyidik,†ujar Ade Safri.
Tak Ada Alasan Firli Mangkir
Menanggapi pemeriksaan ini, eks Penyidik KPK RI, Yudi Purnomo Harahap menuturkan peran Firli Bahuri sangat sentral dalam kasus ini.
“Saya berharap Firli Bahuri datang memenuhi panggilan penyidik. Apalagi dia sudah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan Pimpinan KPK terkait kasus korupsi yang KPK tangani di Kementerian Pertanian,†ungkap Yudi.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, sikap kooperatif tanpa mangkir dari Firli Bahuri merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum.
“Drama saat pemanggilan saksi tentu tidak perlu terjadi lagi," imbuhnya.
Apalagi saat ini Firli berstatus pimpinan non aktif. Firli pun tidak lagi terlibat dalam tugas KPK. Sehingga tidak ada alasan lagi baginya untuk mangkir. Penyidik pun sudah mencekalnya ke luar negeri.Namun Yudi tidak bisa menyimpulkan soal penahanan Firli Bahuri usai pemeriksaan sebagai tersangka. Hal ini merupakan kewenangan penyidik.