Lagi-lagi Penambangan Emas Ilegal! Dua Warga Kuansing Diamankan Polisi

Riau

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:56 WIB
Lagi-lagi Penambangan Emas Ilegal! Dua Warga Kuansing Diamankan Polisi
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau/Foto: Humas Polri

Kasus penambangan illegal kembali berhasil diungkap. Kali ini oleh Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

rb-1

Dari pengungkapan tersebut dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Dikutip dari keterangan Humas Polri, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal PETI di area belakang Pasar Dusun Sisip, Desa Perhentian Sungkai.

Baca Juga: Tim Gabungan Tilang 143 Truk di Dumai, Begini Penjelasannya

rb-3

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Salah satu tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau/Foto: Humas Polri

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati dua orang pelaku yang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Kedua pelaku yang diamankan adalah HP (45) dan HS (44), keduanya merupakan warga lokal yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan penambangan emas.

Setelah berhasil menangkap para pelaku, petugas segera membawa mereka beserta barang bukti ke Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Resmi Ditutup, Pendaftar Seleksi CPNS Pemprov Riau Tembus 2.866 Orang
Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik/Foto: Humas Polri

Dalam kesempatan itu petugas juga mengamankan barang bukti antara lain 1 unit mesin diesel merk Tianli, 1 unit NS, 1 batang pipa paralon warna putih, 1 buah spiral warna biru, 1 buah gador (alat penambang), 1 buah gabang, 1 buah slang, 4 lembar karpet, 1 buah dulang (alat tradisional untuk memisahkan emas dari material lain) dan 1 buah ember warna hitam yang berisi pasir kalam yang diduga mengandung butiran emas.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran atas pasal ini membawa ancaman hukuman pidana bagi siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

"Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas PETI. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan, terutama untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal," ujar Kapolsek.***

Tag Provinsi Riau Penambangan Emas Ilegal Kabupaten Kuantan Singingi Polsek Kuantan Mudik

Terkini