Heboh Kasus Tahan Ijazah di Riau: Wamen Ebenezer dan Gubri Sidak ke Perusahaan Biro Wisata, Pemiliknya ‘Menghilang’
Riau

Kasus Perusahaan tahan ijazah pekerjanya kembali terjadi. Kali ini terjadi di Riau. Sejumlah pekerja mengaku bahwa ijazahnya ditahan di Perusahaan Biro Perjalanan Wisata Kota Pekanbaru. Penahanan ijazah tersebut sebagai syarat bekerja di Perusahaan itu.
Atas dasar itu, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perusahaan tersebut, Rabu (14/5/2025). Sidak ini dilakukan bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan.
Setibanya di lokasi, Gubernur Abdul Wahid dan Wamenaker Immanuel ingin melakukan pertemuan bersama pemilik perusahaan. Namun, upaya Gubri dan Wamenaker RI tak berbuah manis, pemilik biro perjalanan tidak berada di kantor saat kunjungan ini.
Baca Juga: PascaOTT Pj Walkot Pekanbaru, Pj Gubri: Kekosongan Kepala Daerah tak Boleh Lama, harus segera Diisi
Sikap pemilik perusahaan seperti tidak kooperatif membuat Gubri Abdul Wahid geram. Lantas ia pun menegaskan akan membuat Pergub terkait tata kelola ketenagakerjaan.
"Maka saya tadi sama Pak Wamen berjanji, yang pertama saya membuat surat edaran terlebih dahulu. Yang kedua nanti buat Pergub terkait tata kelola ketengakerjaan, termasuk tidak boleh menahani ijazah. Setelah itu baru bisa membuat satgasnya," tegas Gubri Abdul Wahid, dilansir mediacenter.riau
Potensi Pelanggaran Hukum
Baca Juga: Pemprov Riau Menggesa Pengaspalan Jalan Provinsi di Bengkalis
Dijelaskan, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pekerja secara moral dan psikologis, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.
"Kalau dari pengaduan yang sementara ada 47 ijazah ditahan. Ya, ini kasus yang perlu kita carikan solusinya. Mungkin saja ini baru satu yang terungkap, mungkin banyak saja yang lain," jelasnya.
Ia menerangkan pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan dan memberi waktu kepada perusahaan untuk mengembalikan seluruh ijazah karyawan yang ditahan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana akan dipertimbangkan sesuai regulasi.
"Kita minta Pak Wali Kota Pekanbaru untuk meriksa izin-izin mereka selama beroperasi sesuai atau enggak. Ya, saya datang ke sini dengan niat baik sama Pak Wamen. Kalau ada sesuatu permasalahan melanggar hukum nanti biar pihak kepolisian yang mendalaminya secara hukum," terangnya.
Masyarakat Jangan Segan Melapor
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan kasus serupa. Karena menurutnya, pemerintah hadir untuk selalu melindungi hak-hak pekerja.
"Kita imbau kepada pekerja, kalau ada masalah tolong dilaporkan. Karena kita ada forum tripartit namanya, nanti dilaporkan di situ silakan. Sebenarnya serikat-serikat pekerja itu kan sudah ada di masing-masing dunia usaha. Kita minta serikat pekerja aktif kalau ada perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Kalau terkait satgas itu kan tentu harus ada pergubnya dulu, baru kita buat satgasnya." pungkasnya.***