Langkah Strategis Pemkab Rejang Lebong: Tiga Pihak Bertemu Rumuskan Kebijakan Ketenagakerjaan 2026
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali mengaktifkan ruang dialog antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja melalui Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (27/11/2025).
Pertemuan ini diharapkan menjadi wadah penyelarasan kepentingan untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II
Tantangan Keseimbangan: Upah Layak dan Stabilitas Dunia Usaha
Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja seperti KADIN Rejang Lebong dan SPSI.
Dalam forum itu, isu kesejahteraan pekerja, stabilitas dunia usaha, hingga skema kebijakan ketenagakerjaan menjadi sorotan utama.
Baca Juga: 6 Warga Positif TB, Desa Dusun Sawah Langsung Ambil Tindakan Skrining 155 Orang, Cek Bahaya Resistansi Obat
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taman SP, menegaskan kembali bahwa tripartit merupakan garda terdepan dalam mencegah konflik ketenagakerjaan dan menyusun rekomendasi berbasis musyawarah.
“Forum ini bukan sekadar agenda tahunan. Ini adalah ruang strategis untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan disusun dengan melihat tiga perspektif sekaligus: pemerintah, pekerja, dan pengusaha,” ujar Taman.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan keputusan-keputusan di sektor tenaga kerja didasarkan pada data objektif dan realitas ekonomi lokal.
“Kami ingin keputusan yang adil. Dunia usaha harus tetap bertumbuh, tetapi kesejahteraan pekerja tidak boleh tertinggal,” tegasnya.
Lks Rejang Lebong
Rekomendasi Kunci LKS Tripartit 2025 untuk Rencana Kerja 2026
Dari sisi pekerja, perwakilan SPSI Rejang Lebong, Budi Santoso, menyampaikan bahwa persoalan upah layak dan kepastian jaminan sosial masih menjadi isu utama yang harus dibenahi.
“Kebutuhan hidup makin naik. Kami hanya ingin kebijakan upah mencerminkan kondisi riil di lapangan. Selain itu, pekerja perlu didorong untuk tercakup jaminan sosial secara menyeluruh,” kata Budi.
Ia menilai pemerintah sudah memberikan ruang dialog, namun berharap rekomendasi Tripartit benar-benar menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan daerah.
Sementara itu, Ketua KADIN Rejang Lebong, Yohanes Feri, menekankan pentingnya stabilitas usaha agar pengusaha tetap mampu menciptakan lapangan kerja.
“Kami mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. Namun, kebijakan juga harus memperhatikan kondisi industri yang masih beradaptasi setelah tekanan ekonomi global,” ujarnya.
Yohanes berharap forum ini tidak hanya membahas masalah, tetapi juga menghadirkan solusi yang mempermudah dunia usaha.
Pada sesi penutup, peserta rapat merumuskan beberapa poin prioritas yang akan dituangkan dalam rekomendasi resmi LKS Tripartit 2025, antara lain:
Penguatan dialog sosial secara berkala.
Sinkronisasi kebijakan upah antara pemerintah dan pelaku usaha.
Percepatan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial.
Pemetaan potensi industri lokal untuk membuka lapangan kerja baru.
Sosialisasi perlindungan kerja dan K3.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan rencana kerja bidang ketenagakerjaan pada tahun 2026.
“Harapan kami, semua pihak dapat berjalan bersama. Tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang diabaikan. Hubungan industrial yang harmonis adalah kunci kemajuan daerah.”