Bengkulu

Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II

19 November 2025 | 21:13 WIB
Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II
Pencairan Dana Desa Di Rejang Lebong

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyoroti satu desa yang hingga pertengahan triwulan berjalan belum juga mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II.

rb-1

Desa yang dimaksud adalah Desa Lubuk Belimbing I. Desa ini merupakan satu-satunya desa dari seluruh desa di kabupaten tersebut yang belum melakukan proses pengajuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengetahui penyebab lambatnya pengajuan pencairan dana.

Baca Juga: Batu Lebar: Dari Tempat Musyawarah ke Cagar Budaya

rb-3

“Sampai hari ini tinggal satu desa, yaitu Lubuk Belimbing I, yang belum mengajukan DD dan ADD tahap kedua,” tegasnya.

Kendala Administrasi dan Dampak Pembangunan Desa

Baca Juga: OPD Rejang Lebong Lemah Dongkrak PAD, Bupati Fikri Siapkan Evaluasi dan Penyegaran

Menurut Budi, pihaknya bersama pendamping desa bahkan telah turun langsung ke lapangan untuk klarifikasi dan mencari informasi terkait hambatan administrasi yang terjadi.

Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa Desa Lubuk Belimbing I belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban DD dan ADD tahap I, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.

Ketiadaan laporan ini menjadi penghalang desa tersebut untuk diproses pencairan tahap berikutnya.

“Kami sudah menerima informasi bahwa laporan tahap pertama belum disampaikan. Ini menjadi kendala utama dan harus segera diselesaikan. Tanpa laporan tersebut, pencairan tahap dua tidak bisa dilakukan,” jelas Budi.

Pemkab Rejang Lebong, melalui Dinas PMD, menegaskan akan kembali turun ke lokasi serta memanggil perangkat Desa Lubuk Belimbing I untuk klarifikasi lanjutan.

Langkah ini diambil karena keterlambatan pengajuan pencairan berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Ini untuk kemajuan desa. Jika tidak diajukan, otomatis pembangunan akan terhambat. Kami ingin memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai regulasi,” tambahnya.

Di sisi lain, kondisi Desa Lubuk Belimbing I saat ini diperumit dengan adanya informasi bahwa beberapa perangkat desa mengundurkan diri.

Meskipun demikian, hingga kini alasan pasti pengunduran diri tersebut belum dapat dipastikan. Dinas PMD masih menelusuri hal itu karena dikhawatirkan turut memengaruhi proses administrasi dan pelayanan desa.

Masih Ada Desa Yang Belum Ajukan PencairanMasih Ada Desa Yang Belum Ajukan Pencairan

Potensi Dana Hangus Jika Terlambat

Budi menegaskan bahwa apabila pengajuan pencairan DD dan ADD tahap II tidak segera dilakukan, maka dana tersebut berpotensi hangus dan tidak dapat dicairkan.

Ia berharap pemerintah desa setempat dapat segera menyelesaikan laporan tahap I dan langsung mengusulkan pencairan tahap II agar pembangunan desa tidak terhambat.

“Kami sangat berharap pemerintah Desa Lubuk Belimbing I segera menuntaskan laporan DD dan ADD tahap pertama dan mengajukan pencairan tahap kedua. Dana ini sangat penting untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” tutup Budi.

Tag RejangLebong PemkabRejangLebong DanaDesa DDADD LubukBelimbingI