Laporan Partai Pelita Ditindaklanjuti Bawaslu, Agenda Selanjutnya Pemeriksaan
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum menindaklanjuti aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh dua parpol.
"Menyimpulkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Kamis.
Dua partai politik yang diterima laporannya dan ditindaklanjuti yakni Partai Pelita yang melapor dan diregistrasi Bawaslu dengan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Kemudian Partai Ibu dengan nomor registrasi 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Baca Juga: Tumpengan Sederhana, Ini Harapan Prabowo di HUT ke-16 Gerindra
Dua laporan dari dua parpol lainnya yang juga ikut disidangkan oleh Bawaslu pada hari Kamis, yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar. Laporan dari dua partai tersebut tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.
Bagi Partai Berkarya dan Partai Pakar, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.
Bagja mengatakan, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Baca Juga: Pengamat: Teguran Jokowi ke Menterinya Bukan Solusi, Harus ada Reshuffle
"Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan laporan pelanggaran administrasi sudah siap atau tidak untuk dilanjutkan. Baik dari segi formil maupun materiel. Kalau memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan," kata dia.
Sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan juga dihadiri pihak terlapor, yakni KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hadir langsung dalam sidang tersebut. Dalam sidang, Hasyim mempertanyakan maksud dari sidang pendahuluan tersebut, soal perkara dan substansi putusan sidang.
"Kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa," kata Hasyim.