Larangan Masuk Terhadap WNA dari 14 Negara Kasus Omicron Dicabut

Forumterkininews.id, Jakarta- Pemerintah mencabut larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang pernah transit di 14 negara dengan kasus varian omicron. Hal ini dikatakan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Menurut Wiko keputusan ini diambil pemerintah karena virus varian Omicron sudah menyebar di 150 dari total 195 negara di dunia.

“Jika pengaturan pembatasan masih ada, akan menyulitkan pergerakan yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya pemerintah melarang warga negara asing dari atau yang pernah transit di 14 negara masuk ke Indonesia.

Seperti diketahui dari 14 negara tersebut antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.

Dengan demikian, setiap WNA dari negara mana pun boleh masuk ke tanah air. Syaratnya wajib melakukan karantina selama 7 hari.

“Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat 7×24 jam,” jelasnya.

Lama masa karantina ini, lanjut Wiku, sesuai rekomendasi Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Dimana CDC menyebut masa inkubasi Omicron di tubuh manusia muncul pada hari ketiga sampai keenam.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ucapnya.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi layered WHO,” imbuh Wiku.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...