Bongkar Potensi Penyimpangan! Audit Keuangan Desa Rejang Lebong Dipercepat, Mana Desa dengan Risiko Pelanggaran Terbesar?
Progres audit terhadap 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong masih berjalan lambat dan belum menyentuh separuh dari total pemeriksaan yang direncanakan.
Inspektorat Daerah mengakui bahwa sejumlah penugasan wajib yang harus segera dituntaskan auditor menjadi faktor utama terhambatnya proses tersebut.
Meskipun demikian, lembaga pengawas internal itu berkomitmen mempercepat kinerja tim, mengingat tenggat waktu yang semakin dekat.
Baca Juga: Rejang Lebong Punya Saus Tomat? PD Rena Skalawi Disiapkan Hidup Lagi, DPRD Beri Syarat
Langkah Strategis Inspektorat: Verifikasi Dokumen dan Prioritas Risiko Temuan
Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Erik Rosadi, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah percepatan.
Baca Juga: Batu Lebar: Dari Tempat Musyawarah ke Cagar Budaya
Dalam pekan ini, seluruh perangkat desa akan dipanggil untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai bahan pemeriksaan.
“Mulai minggu ini, kami akan mengirim surat pemanggilan kepada perangkat desa se-Kabupaten Rejang Lebong. Semua diminta membawa dokumen yang dibutuhkan agar proses pemeriksaan bisa langsung kami tindak lanjuti,” jelas Erik.
Menurutnya, pemeriksaan awal akan difokuskan pada verifikasi dokumen. Tahapan ini penting untuk memastikan kelengkapan administrasi dan mengidentifikasi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan anggaran desa.
Setelah proses verifikasi, Inspektorat akan menentukan desa mana saja yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan berdasarkan tingkat risiko temuan.
“Kalau nanti ada kekeliruan administrasi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Kami juga melihat mana yang memiliki potensi pelanggaran lebih besar untuk menjadi prioritas pemeriksaan mendalam,” ujarnya.
Audit 122 Dana Desa
Mengejar Tenggat Waktu: Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Desa
Selain melakukan audit reguler, Inspektorat juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait pengelolaan dana desa maupun tata kelola pemerintahan desa.
Namun, setiap keluhan tetap harus melalui proses pengecekan silang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Dengan sisa waktu yang terus menipis, Inspektorat menargetkan seluruh desa dapat tersentuh pemeriksaan.
Upaya percepatan ini diharapkan mampu menjaga transparansi serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini.