LBH Medan Kecam Tragedi Oknum TNI Serang Warga di Sibiru-biru, Pangdam I/BB Harus Tanggung Jawab Usut Tuntas
Sumatra Utara

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengecam tragedi penyerangan oknum TNI di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang yang merenggut satu korban jiwa.
Berdasarkan informasi warga Desa Selamat Kecamatan Biru Biru diduga bentrok dengan TNI Yon Armed 2, pasca kajadian tersebut ratusan warga melakukan aksi demo dengan mendatangi Markas Yon Armed 2 Kilapsumangan di Jalan Biru Biru, Pasar VI, Delitua. Sabtu (9/11/2024).
Masyarakat beramai-ramai mendatangai markas Yon Armed 2 sambil membawa mobil ambulance yang diduga berisi jenazah RB yang meninggal dunia akibat dugaan pembunuhan yang dilakukan oknum TNI.
Baca Juga: Tangani Kasus Basarnas, Jokowi Minta KPK dan TNI Koordinasi
Adapun kedatangan masyarakat untuk menuntut pertanggung jawaban Komandan Batalyon Armed Kirab Sumangan atas kematian RB dan banyak warga yang luka- luka.
Aksi warga yang melakukan demo sempat dihadang sejumlah personel berseragam TNI, namun karena warga yang semakin banyak berdatangan. Akhirnya rombongan massa terus maju menuju Markas Batalyon Armed.
Masyarakat tampak emosi namun pihak kepolisian Polsek dan Polresta Deli Serdang terus berupaya meredam amarah warga dan mencegah hal yang diluar kendali.
Baca Juga: Janggal Kematian Pria di Deli Serdang Usai Ditangkap Polrestabes Medan, Ini Kata Istri Korban
"LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mengecam keras tindak anggota TNI Yon Aremed 2 tersebut," ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin (11/11/2024).
Ia mengatakan seharusnya sebagai prajurit yang bertugas mengamankan dan mempertahankan kedaulatan rakyat Indonesia, oknum TNI Yon Armed 2 tidak melakukan hal tersebut.
"Slogan TNI kuat bersama rakyat seketika sirna dengan adanya tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain dan bahkan banyak warga yang luka berat," kata Irvan.
LBH Medan menilai tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI Yon Armed 2 telah melanggar HAM dalam hal Hak hidup dan Hak mendapatkan rasa aman sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
Tidak hanya itu tindak para oknum anggota TNI tersebut juga bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham, ICCPR, UU TNI serta sumpah prajurit TNI.
Oleh karena itu, Irvan mendesak agar Panglima Kodam I /BB harus bertanggung jawab dalam hal mengungkap tuntas dan menindak tegas anggota TNI yang terlibat.
"Serta memastikan hal ini tidak terjadi kembali. Apabila hal ini tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat untuk tidak percaya kepada TNI," katanya
LBH Medan juga mendesak Komnas HAM dan LPSK untuk turun melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada korba/keluarga korban dan Saksi untuk mengawal kasus ini terungkap secara terang benderang demi terciptanya keadilan bagi para korban dan khususnya masyarakat.