Legislator Minta Lahan Parkir Liar Dikelola Pemprov Jakarta
Metropolitan

FTNews - Tim gabungan berisi Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri, dan TNI akan menertibkan juru parkir liar di minimarket dalam sebulan ini. Agar parkir tersebut tak lagi jatuh ke tangan juru parkir liar, Anggota DPRD Jakarta minta lahan parkir liar di kelola Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan, adanya perubahan nama Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membuatnya menjadi kawasan bisnis.
"Apabila dikelola oleh pemerintah daerah harus ada harga yang tetap, harus diatur, kita mengikuti perda perparkiran yang ada," katanya kepada Wartawan, Kamis (16/5).
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!
Hasbiallah juga mendukung langkah tim gabungan dalam menertibkan juru parkir liar. "Harus bersikap tegas, terutama Satpol PP untuk menertibkan jukir-jukir itu. Jukir-jukir ini kan merusak dalam artinya tidak ada masukan untuk negara, untuk pemerintah daerah," katanya.
Hasbiallah berharap dengan adanya penertiban ini untuk menghindari premanisme dan penataan lahan parkir liar.
Lahan parkir Penertiban juru parkir liar pada sejumlah lahan parkir liar di minimarket kawasan Jakarta. Foto: Antara
Baca Juga: KPU Jakarta Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024, Berminat?
Akan Ada Sanksi Bagi Juru Parkir Liar
Merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada Pasal 10 diatur bahwa setiap orang yang memungut uang parkir tanpa izin bisa dikenakan sanksi denda dan sanksi kurungan. Adapun sanksi yang diberikan berupa denda dan kurungan.
Denda akan diberikan paling sedikit sebanyak Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000. Sedangkan, kurungan paling singkat adalah 20 hari dan paling lama 90 hari.