Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri, Polisi Bakal Kembali Periksa Saksi

Hukum

Sabtu, 03 Februari 2024 | 00:00 WIB
Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri, Polisi Bakal Kembali Periksa Saksi

FTNews - Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima berkas perkara tersangka Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun berkas tersebut mengenai kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri terhadap Eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya akan melengkapi materi yang menurut JPU belum lengkap.

“Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU dalam penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Sabtu (3/2).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Selain itu, ia juga mengungkapkan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Pastinya akan memanggil saksi-saksi untuk diperiksa,” jelas Ade Safri.

Pengembalian Berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembalikan lagi berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan bahwa berkas dikembalikan pada Jumat, (2/2).

“Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama Tersangka Firli Bahuri,” kata Herlangga, dalam keterangannya, Sabtu (3/2).

Lebih lanjut, ia mengatakan pengembalian berkas berlangsung karena tim peneliti menilai berkas tersebut belum lengkap.

“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah berlangsungnya penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan,” ujar Herlangga.

Sementara itu, Herlangga mengungkapkan pihaknya juga telah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Berkas perkara di kembalikan beserta petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” ucap Herlangga.

Tag Hukum Firli Bahuri Polisi Berkas Perkara

Terkini