Libur Nataru, Pemprov DKI Bakal Keluarkan SIKM
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengeluarkan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) jelang libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini merupakan langkah untuk meminimalisir melonjaknya penderita Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan penerapan kebijakan SIKM. Pasalnya, saat libur natal dan tahun Baru, pemerintah sudah menaikkan level PPKM ke level 3. Sehingga otomatis, tempat hiburan dan juga tempat rekreasi harus tutup.
Ariza memastikan, meski libur Nataru tetap ada namun Satgas Covid-19 tetap bersiaga pada tugasnya masing-masing. Kata dia, Satgas dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan hingga RT akan tetap waspada menghadapi libur nataru.
Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka
“Untuk rumah sakit rujukan siap selama ini, sekalipun BOR (bed occupancy rate/keterisian tempat tidur) dan ruang ICU turun signifikan. Apalagi kita masih dalam musim hujan, tentu persiapannya lebih maksimal,†jelasnya.
“Jadi rumah sakit rujukan tidak pengurangan, tapi nanti akan disesuaikan. Semuanya dari nakes, faskes tidak ada yang dikurangi, tapi semuanya stanby (siaga),†lanjutnya.
Aturan penggunaan SIKM pernah diberlakukan Pemprov DKI pada masa PSBB. Hanya orang yang memiliki kepentingan dan memenuhi syarat saja yang dapat keluar dan masuk Ibu Kota.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya