Lima Pj Kepala Daerah Mundur Karena Ikut Pilkada, Siapa Saja?

FTNews-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sudah ada lima penjabat (Pj) kepala daerah yang mundur dari jabatannya karena akan ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.

Tito mengungkapkan, Pj tingkat provinsi baru satu orang yang mengundurkan diri. Yakni Lalu Gita Ariadi yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2019.

“Saya lupa nama-namanya, tetapi sudah ada lima Pj kepala daerah yang mengundurkan diri. Di level provinsi baru satu, beliau (Lalu Gita),” ujar Tito, Selasa (25/6).

Adapun empat Pj lainnya pada level kabupaten/kota yang mendur, salah satu di antaranya adalah Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.

“Jumlah Pj yang mundur akan diketahui pada hari Rabu, 17 Juli 2024,” sambungnya.

(Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian)

Tito juga menambahkan, bahwa kemungkinan Pj kepala daerah yang sudah mundur dari sekarang ingin memiliki waktu yang lebih leluasa. Untuk membangun komunikasi dan menghimpun dukungan dari partai politik.

Keluarkan SE

Sementara itu, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. SE itu, kata Tito, mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.

“Bagi mereka yang mau nyalon ada waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah harus mengundurkan diri. Batas waktu itu perlu karena mengganti seorang Pj kepala daerah membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar,”terangnya.

Sebab, lanjut Tito, pihaknya perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan. Mulai dari harus mengirim surat lagi kepada DPRD, kirim ke Pj Gubernur atau Gubernur untuk mengirimkan nama-nama lagi.

Hingga kembali melalui proses lagi, sidang lagi,dan paling tidak menghaniskan 2-3 minggu.

Artikel Terkait