Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu, 7 Desember 2025
Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Perlu dicatat, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya kedaluwarsa harus mengurus penerbitan baru di Satpas Daan Mogot.
Umumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya masih akan menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Minggu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB di sejumlah titik di Jakarta.
Baca Juga: Fakta Lain Tewasnya Renville Antonio dalam Kecelakaan : Sopir Pikap Masih 19 Tahun dan Tak Miliki SIM
Namun saat berita ini ditulis, Ditlantas Polda Metro Jaya belum memberikan informasi terkait lokasi layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta untuk Minggu, 7 Desember 2025 besok.
Berkaca dari pekan-sebelumnya, lokasi SIM Keliling Jakarta pada hari Minggu berada di dua lokasi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Besok Senin 27 Oktober 2025, Cek Lokasinya
Berikut adalah lokasi yang biasa jadi tempat Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan ini:
Jakarta Timur
Jl Raden Intan, Samping McDonald's, Duren Sawit
Jakarta Barat
Jl Panjang,samping Indomaret, Kebon Jeruk
Mobil SIM Keliling. [TikTok]
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, warga diimbau menyiapkan dokumen dan syarat berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih berlaku
- Bukti luluspll pemeriksaan kesehatan
- Bukti lulus tes psikologi (bisa dilakukan daring melalui aplikasi e-PPsi atau Simpel Pol)
Masyarakat juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan. Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar pemohon tetap tertib, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran proses layanan.